Informasi

» Deskripsi

SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia.

Penggolongan Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :

  1. SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  2. SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  3. SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah)

Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan terhadap:

  1. Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan;
  2. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, yang dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau keluarga/kerabat terdekat;
  3. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

Larangan

SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan:

  1. Yang tidak sesuai dengan kelembagaab dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP;
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar;
  3. Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing);
  4. Perdagangan jasa survey;
  5. Perdagangan berjangka komoditi.

» Syarat

SIUP Mikro Perpanjangan

SIUP Kecil Perpanjangan

SIUP Menengah Perpanjangan

SIUP Besar Perpanjangan

SIUP Besar Perubahan

SIUP Kecil Perubahan

SIUP Menengah Perubahan

SIUP Mikro Perubahan

SIUP Cabang Perpanjangan


PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Jl. Sultan Adam RT.28 No. 49 Kota Banjarmasin - Kalimantan Selatan Telp. (Fax) 0511-3305525