SIUP digunakan untuk menjalankan
kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia.
Penggolongan
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih
di luar tanah dan bangunan atau jumlah
modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3
(tiga) yaitu :
- SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau
modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan
nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah).
- SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih
atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah).
- SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau
modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan
Rp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah)
Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan terhadap:
- Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan;
- Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, yang
dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau keluarga/kerabat terdekat;
- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
Larangan
SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan:
- Yang tidak sesuai dengan kelembagaab dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam
SIUP;
- Menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar;
- Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing
atau multi level marketing);
- Perdagangan jasa survey;
- Perdagangan berjangka komoditi.