Informasi

» Deskripsi

Ijin Gangguan Tempat Usaha (HO) adalah ijin yang diperlukan untuk mendirikan atau menggunakan tempat-tempat bekerja berdasar ketentuan HINDER ORDONANTIE STBL Tahun No. 226 yang telah diubah dan di tambah dengan STBL Tahun 1940 No. 450.

Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.


DASAR HUKUM

Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.

Secara matematis, besar retribusi adalah luas ruang usaha dikali indeks lokasi dikali indeks gangguan dikali retribusi per meter. Indeks lokasi masih dibagi lagi. Jalan negara- indeks lokasinya 5; jalan provinsi, 4; jalan kabupaten, 3, jalan desa, 2. Untuk intensitas gangguan yang tinggi dikenakan indeks gangguan 5; sedang, 4; kecil, 2. Hasil perkalian antara luas tempat usaha, indeks lokasi dan indeks gangguan dan tarif per meter- itulah total retribusi yang harus Anda bayar kepada pemerintah daerah.

Izin gangguan ini bisa 'mengganggu Anda', khususnya bagi Anda pemilik usaha kecil atau pemula. Namun demikian, Anda harus 'tunduk' kepada peraturan daerah ini kalau usaha Anda mau beroperasi secara legal.

Retribusi Izin ini bukan tanpa tujuan. Retribusi ini merupakan pembayaran atas pemberian izin tempat usaha Anda sebagai pribadi atau badan dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. Ini dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.


» Syarat

HO Perubahan

HO Perpanjangan


PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Jl. Sultan Adam RT.28 No. 49 Kota Banjarmasin - Kalimantan Selatan Telp. (Fax) 0511-3305525