Anda akan Logout dalam  detik. Klik disini untuk tetap login.

» Deskripsi

» Syarat

Izin Penerjemah Perpanjangan

  • Surat Permohonan/Isian formulir
  • Foto Copy Identitas diri yang sah / KTP yang masih berlaku ( E-KTP )
  • Surat Keterangan dari Pemerintah Kelurahan setempat
  • Foto Copy Akte Pendirian/Perubahan (untuk Badan Hukum) dan telah disyahkan Kemenkum HAM
  • Surat Penunjukan Cabang dan Pimpinan Cabang (untuk badan hukum yang merupakan Cabang)
  • Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotocopy KTP yang diberi kuasa (untuk pengurusan permohonan Izin yang dikuasakan)

» Formulir

No. Keterangan Formulir Unduh