» Deskripsi
» Syarat
Izin Penerjemah Perpanjangan
- Surat Permohonan/Isian formulir
- Foto Copy Identitas diri yang sah / KTP yang masih berlaku ( E-KTP )
- Surat Keterangan dari Pemerintah Kelurahan setempat
- Foto Copy Akte Pendirian/Perubahan (untuk Badan Hukum) dan telah disyahkan Kemenkum HAM
- Surat Penunjukan Cabang dan Pimpinan Cabang (untuk badan hukum yang merupakan Cabang)
- Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotocopy KTP yang diberi kuasa (untuk pengurusan permohonan Izin yang dikuasakan)
» Formulir